Biduan Terjaring Sedang Wik-wik
BINTUHAN – Keresahan masyarakat terhadap Warung Remang-remang (Warem) di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning ditindaklanjuti Polres Kaur Polda Bengkulu dengan melakukan operasi pada Minggu malam (9/8). Operasi berhasil menjaring pasangan bukan muhrim sedang wik-wik dalam kamar di salah satu penginapan, EC (24) dan JN (34) warga Kecamatan Tanjung Kemuning. Selain mengamankan pasangan bukan muhrim, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur menetapkan JA alias KE (37) sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan tiga orang yang diamankan, satu ditetapkan tersangka. Yakni JA. Dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran dengan ancaman dua tahun penjara,” tegas Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitn, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Anggota juga mengamankan uang Rp 800 ribu sebagai Barang Bukti (BB), yang diduga hasil praktik prostitusi. Menurut Kasat, praktik prostitusi yang ada di lokasi tersebut sudah lama berjalan. Tetapi setiap ada razia, selalu lolos. Dengan kejadian tertangkap tangan ini, pemilik penginapan maupun penyedia jasa prostitusi akan dilakukan pemangilan untuk diperiksa. Sementara penyidik telah menetapkan satu tersangka, JA, selaku penyedia jasa peraktek prostitusi. Dari pengakuan EC, yang juga Pemandu Lagu (PL), ia hanya menuruti perintah mami atau mucikari untuk melayani pria hidung belang. Karena keadaan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dia mau saja. Sedangkan bayaran ia melayani pria hidung belang tidak tahu. Biasanya setelah pekerjaan selesai, uang pembayaran baru diberikan oleh mucikari. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: